News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Mahkamah Konstitusi Menolak Permohonan Sugianto Soal Perioderisasi

Mahkamah Konstitusi Menolak Permohonan Sugianto Soal Perioderisasi


Jakarta – Sangkakalapost.com

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Siak yang diajukan oleh Sugianto, Calon Wakil Bupati Siak Nomor Urut 1.


Perkara dengan nomor registrasi Perkara Nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu dinyatakan tidak dapat diterima dalam sidang yang digelar pada Senin (5/5/2025) di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI), Jalan Medan Merdeka, Jakarta.


Sidang dengan agenda pengucapan putusan/ketetapan ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.


MK memutuskan mengabulkan eksepsi Termohon, eksepsi Pihak Terkait I, dan eksepsi Pihak Terkait II berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon. Namun menolak eksepsi Termohon, Pihak Terkait I dan II untuk selain dan selebihnya.


"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo saat membacakan putusan.


Untuk diketahui, pihak Sugianto yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya Justinus Tampubolon selaku pihak pemohon mempersoalkan bahwa Calon Bupati Kabupaten Siak Nomor Urut 3, Alfedri, dinilai telah menjabat lebih dari dua periode.


Jabatan dimaksud terhitung mulai dari pelaksana tugas (Plt) pada 15 Februari 2018–23 Juni 2018, pelaksana tugas pejabat sementara pada 20 Februari 2019–17 Maret 2019, Bupati definitif pada 18 Maret 2019–20 Juni 2021 dan Bupati definitif pada 21 Juni 2021 – 2024 (sekarang).


Mereka menilai KPU Kabupaten Siak tidak berlaku jujur dalam penetapan calon kepala daerah. Sebab sedari awal sejak tahapan telah diketahui atas ketidakterpenuhan syarat dari masa jabatan Alfredi.


Bahkan Bawaslu Kabupaten Siak telah mengeluarkan rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Siak yang menyebutkan Alfedri tidak memenuhi syarat Calon Bupati Kabupaten Siak.

Mahkamah menilai persoalan yang diajukan pemohon tidak termasuk kondisi/kejadian khusus yang berkenaan dengan proses pemilihan yang dapat mempengaruhi keabsahan pencalonan maupun perolehan suara pihak terkait 1 Paslon nomor 2 Afni Z dan Syamsurizal. 


"Terlepas benar atau tidaknya permohonan yang diajukan pemohon, seharus dipersoalkan oleh pemohon sejak awal atau sejak PSU tahap pertama dilakukan, bukan pada setelah Pemungutan Suara Ulang," ucap Hakim Daniel Yusmic P Foech.


Afni Z - Syamsurizal tinggal menunggu waktu untuk dilantik setelah proses Pilkada Siak yang panjang. 


(Sumber: Rls/Youtube Mahkamah Konstitusi)



Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.