Resmi, KPU Tetapkan Afni-Syamsurizal Bupati-Wakil Bupati Siak Terpilih
Siak – Sangkakalapost.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak secara resmi menggelar rapat pleno terbuka penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Siak terpilih pada Pilkada 2024. Selanjutnya Afni-Syamsurizal, pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Siak Terpilih itu akan dilantik berdasarkan ketetapan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Alhamdulillah rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Siak terpilih pada pemilihan tahun 2024 telah dilaksanakan hari ini 7 mei 2025 pukul 10.30 WIB di Gedung Tengku Maharatu Kabupaten Siak," kata anggota KPU Riau Nugroho Noto Susanto, Rabu, 7 Mei 2025.
Dia menjelaskan, pasca ditolaknya permohonan pemohon dalam gugatan pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh Mahkamah Konstitusi (MK), selanjutnya KPU Siak menetapkan pasangan calon terpilih. Penetapan dilakukan setelah KPU Riau dan KPU Siak menerima surat dinas KPU RI.
"Setelah dilakukan penetapan pasangan calon terpilih, selanjutnya KPU Siak menyampaikan usulan pengangkatan sumpah atau janji ke pemerintah yang berwenang. Terkait kapan pengangkatan sumpah atau janji, menjadi kewenangan kementerian dalam negeri," tegasnya.
Diketahui, permohonan perkara di Mahkamah Konsitusi tersebut terhadap Penetapan Hasil Pemungutan Suara Ulang yang diajukan sepihak oleh Sugianto sebagai calon Wakil Bupati Siak nomor urut 1 dengan diregistrasi nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Sedangkan Irving Kahar Arifin selaku calon Bupati nomor urut 1 menegaskan tidak ikut campur dalam pengajuan permohonan gugatan tersebut. Ia mengungapkan gugatan telah diajukan secara sepihak oleh calon Wakil Bupati Sugianto tanpa sepengetahuan dan persetujuan dirinya.
Gugatan pasca PSU Pilkada Siak terkait masa jabatan Bupati Siak Alfedri yang dituding telah mencapai dua periode. Dalam proses persidangan, KPU Siak didampingi KPU Riau sudah berhasil membantah tudingan tersebut.
(Abdul. W)