Wali Kota Pekanbaru Dukung Putusan MK, Sekolah Negeri dan Swasta Akan Digratiskan melalui Bosda
PEKANBARU
- Sangkakalapost.com
Wali Kota PekanbaruAgung Nugroho menyambut positif putusan Mahkamah
Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU‑XXII/2024. Putusan MK itu menyatakan bahwa
pemerintah, baik pusat maupun daerah, wajib menjamin pendidikan dasar
tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta.
Putusan
tersebut menyebutkan secara tegas wajib belajar minimal pada jenjang
pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Berlaku untuk satuan pendidikan
dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun yang diselenggarakan
oleh masyarakat. Artinya, anak-anak yang tidak tertampung di sekolah
negeri dan harus bersekolah di swasta tetap berhak mendapatkan
pendidikan gratis.
Menanggapi
putusan tersebut, Agung menyatakan dukungannya. Ia mengungkapkan, Pemko
Pekanbaru sejak awal telah menyiapkan skema bantuan pendidikan bagi
siswa kurang mampu. Skema itu direncanakan melalui Bantuan Operasional
Sekolah Daerah (Bosda).
“Saya
sangat setuju dengan keputusan MK. Sejak saya dilantik, saya telah
instruksikan kepada Dinas Pendidikan untuk memastikan bahwa anak-anak
dari keluarga tidak mampu tidak putus sekolah," ungkapnya.
Jika
tidak tertampung di sekolah negeri, anak-anak dari keluarga tak mampu
tetap bisa melanjutkan pendidikan di sekolah swasta. Biaya pendidikan di
sekolah swasta ditanggung oleh pemko melalui Bosda.
Anggaran
Bosda telah disiapkan dalam APBD Kota Pekanbaru. Keputusan MK ini
semakin memperkuat legalitas serta kenyamanan dalam pelaksanaannya.
Diharapkan,
seluruh sekolah dasar dan menengah pertama, baik negeri maupun swasta,
dapat digratiskan. Hal ini demi menjamin akses pendidikan yang merata
bagi seluruh masyarakat.
Terkait
pembiayaan, Agung menegaskan bahwa hal tersebut tidak menjadi beban.
Melainkan, biaya pendidikan itu bagian dari tanggung jawab pemerintah
daerah.
“Apakah
ini menjadi beban atau tidak, yang jelas ini adalah tanggung jawab
kami. Kalau pemerintah pusat menetapkan bahwa pembiayaan berasal dari
anggaran daerah, kami siap. Ini adalah bagian dari komitmen untuk
meringankan beban masyarakat dan mendukung program nasional yang harus
kami jalankan,” tegasnya.
Sementara
itu, implementasi teknis dari putusan MK ini masih menunggu koordinasi
lebih lanjut antara pemerintah pusat, Kementerian Keuangan, DPR, dan
arahan Presiden. Namun bagi Pemko Pekanbaru, kesiapan anggaran dan
semangat membantu masyarakat telah lebih dulu disiapkan.(Zarmi.A)