Bupati Kampar diwakili Plt Asisten I Setda Kampar Tengku Said Hidayat Buka Rakor GTRA Tahun 2025
Bangkinang Kota – Sangkakalapost.com
Pemerintah Kabupaten Kampar menggelar Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Reforma Agraria Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun Anggaran 2025 yang secara resmi dibuka oleh Plt. Asisten I Setda Kampar Tengku Said Hidayat, S. STP, M. IP mewakili Bupati Kampar. Acara ini dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Kampar, Kamis (12/06/2025), mengusung tema “Reforma Agraria Untuk Mendorong Transformasi Ekonomi.”
Dalam
sambutannya, Tengku Said Hidayat menyampaikan bahwa reforma agraria
merupakan kebijakan strategis nasional untuk menata ulang penguasaan,
pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara berkeadilan. Hal ini
sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menjadi landasan utama
pelaksanaan reforma agraria di Indonesia.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa dalam Asta Cita Kabinet Merah Putih, reforma agraria merupakan strategi utama untuk mencapai tujuan keenam, yakni “Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.” Hal ini dikuatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria yang menekankan pentingnya penataan aset dan akses sebagai bentuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Reforma
Agraria harus kita jadikan sebagai upaya nyata untuk mengurangi
ketimpangan penguasaan tanah dan mendorong pengembangan potensi wilayah
demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Tengku Said Hidayat. Ia juga
menyoroti pentingnya sinergi lintas sektor, terutama dalam pengelolaan
lahan di kawasan hutan yang perlu diarahkan untuk kegiatan yang legal
dan produktif.
Pada kesempatan yang sama, Ketua BPN Kabupaten Kampar, Andi Darmawan Lubis, ST, M. Si menegaskan bahwa Reforma Agraria tidak hanya soal distribusi tanah, tetapi juga menyangkut penataan struktur agraria secara menyeluruh yang mencakup penguasaan, pemilikan, hingga pemanfaatan tanah dengan prinsip keadilan sosial.
“Pemahaman
masyarakat terhadap legalitas lahan harus ditingkatkan, khususnya agar
tidak terjadi penguasaan sepihak terhadap lahan-lahan HGU yang belum
habis masa berlakunya. Di sisi lain, perlu antisipasi terhadap laporan
masyarakat serta penyediaan akses informasi pertanahan yang mudah
dijangkau,” jelasnya.
Rapat Koordinasi ini diharapkan menjadi forum evaluasi dan konsolidasi bagi para pemangku kepentingan untuk menyelaraskan arah kebijakan serta meningkatkan kapasitas pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Kampar. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan mendorong percepatan penyelesaian permasalahan pertanahan, terutama sertifikasi tanah yang berada dalam kawasan hutan melalui program PPTPKH (Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan).
Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber dari berbagai instansi terkait, yang membahas tantangan, strategi, dan solusi dalam pelaksanaan reforma agraria di daerah.(Putra)