Polsek Koto Gasib Kabupaten Siak Berhasil Meringkus Pengedar Sabu di Wilayahnya
Koto Gasib – Sangkakalapost.com
Unit Reskrim Polsek Koto Gasib dibawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA RIAN PRATAMA, S.H,M.H berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Selasa (26/8/2025).
Pengungkapan dilakukan pada Selasa, 26 Agustus 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, setelah Unit Reskrim menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang warga yang diduga kerap menjual sabu dan telah meresahkan lingkungan warga.
Berdasarkan perintah Kapolsek Koto Gasib IPTU SUHARDIYANTO, S.H, M.H, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA RIAN PRATAMA, S.H, M.H langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Tersangka berinisial Y (26), yang merupakan warga Dusun Suka Makmur RT 002 RW 001 Kampung Rantau Panjang Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak.
“Tersangka berhasil diamankan saat pelaku sedang melintas di TKP sedang mengendarai sepeda motor yang kemudian tersangka diberhentikan oleh tim Opsnal Reskrim Polsek Koto Gasib dan terhadap tersangka yang kemudian dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil sabu dalam bungkus plastik bening pada diri tersangka.
Selanjutnya setelah diinterogasi tersangka mengaku masih memiliki dan menyimpan beberapa paket sabu dirumahnya yang mana mendapati informasi tersebut Tim Opsnal Polsek Koto Gasib bergerak kerumah Tersangka dan menemukan barang berupa 3 (tiga) paket kecil sabu dalam bungkus plastik bening yang disembunyikan di dibawah kasur didalam kamar tersangka mengakui bahwa barang tersebut didapati dari seseorang berinisial IL (DPO).
Barang bukti yang diamankan dari tersangka, 4 paket plastik klip bening ukuran besar berisikan Narkotika jenis shabu-shabu seberat 10,20 Gram, 1 unit timbangan digital scale mini warna hijau, 1 bungkus klip plastik bening ukuran besar, 1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang, mancis warna hijau, 1 buah kaca priex, 1 buah sendok dari bahan sedotan plastik warna biru, 1 unit HP merk OPPO Reno 11 warna ungu, 1 buah obor mini, 1 (satu) buah kotak rokok merk Cepek 100 warna kuning, 1 (satu) buah dompet merk Kuda Imperial warna hitam, 2 (dua) buah plastik kresek asoy warna hitam, 1 (satu) buah tisu pembungkus, Uang tunai sebesar Rp. 570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam BM 4792 TX.
“Terhadap tersangka dilakukan Tes urine dengan hasil menunjukkan positif mengandung Metaphetamine dan Amphetamine, memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam kasus narkotika,” Ucap Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Siak AKBP EKA ARIANDY PUTRA, S.H, S.I.K, M.SI melalui Kapolsek Koto Gasib IPTU SUHARDIYANTO, S.H, M.H membenarkan terjadinya penangkapan tersebut dan menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat Unit Reskrim Polsek Koto Gasib dalam menindaklanjuti laporan masyarakat tentang peredaran Narkoba di wilayah Koto Gasib.
Ia menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya di wilayah hukum Polsek Koto Gasib, ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,”
“Kepada masyarakat, kami minta terus bantuannya untuk melaporkan jika ada indikasi peredaran narkotika di lingkungan sekitar, seluruh barang bukti dan tersangka telah dibawa ke Mapolsek Koto Gasib untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tutup Kapolsek.(Abdul. W)