News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

LAMR Rokan Hulu Gelar Musyawarah Adat Penerbitan Tahkik Raja Rambah, Dr. H. Tengku Afrizal Dachlan Ditetapkan sebagai Dipertuan Besar

LAMR Rokan Hulu Gelar Musyawarah Adat Penerbitan Tahkik Raja Rambah, Dr. H. Tengku Afrizal Dachlan Ditetapkan sebagai Dipertuan Besar

 


Rokan Hulu – Sangkakalapost.com

Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Rokan Hulu pada Sabtu (4/10/2025) menggelar Musyawarah Majelis Kerapatan Adat (MKA) dalam rangka penerbitan Tahkik Raja Rambah. Kegiatan yang berlangsung di Gedung LAMR Kabupaten Rokan Hulu tersebut dimulai sekira pukul 14.00 WIB dan dihadiri oleh sejumlah tokoh penting daerah serta para pemuka adat, agama, dan masyarakat. 


Musyawarah ini menjadi momentum sakral dalam upaya meneguhkan marwah adat Melayu Rokan Hulu serta memperkuat keberlanjutan nilai-nilai budaya sebagai pedoman bagi generasi penerus.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.IK., S.H., M.H., Wakil Bupati Rokan Hulu H. Syafaruddin Poti, S.H., M.M., Ketua DPH LAMR Kabupaten Rokan Hulu Datuk Seri H. Zulyadaini, Ketua MKA LAMR Kabupaten Rokan Hulu Dr. H. Dipendri, S.Pd., M.M., serta para raja dari Luhak Tambusai, Rambah, Kunto Darussalam, dan Kepenuhan. Hadir pula para Datuk Ketua Lembaga Kerapatan Adat Kecamatan se-Kabupaten Rokan Hulu, pengurus LAMR Riau Kabupaten Rokan Hulu, jajaran asisten dan kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, serta tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda se-Rokan Hulu. Kehadiran berbagai unsur ini memperlihatkan betapa tinggi penghormatan masyarakat terhadap adat dan lembaga adat sebagai bagian dari identitas daerah.


Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Sekretaris Umum DPH LAMR Rokan Hulu dan pembacaan doa oleh Datuk H. Fadli. Acara kemudian dilanjutkan dengan prosesi Sorong Tepak Nan Suratus serta kajian adat yang menggambarkan kekayaan filosofi dan tata nilai Melayu Rokan Hulu. Setelah itu, dilaksanakan sidang kerapatan Majelis Tahkik yang diawali laporan Ompek Bosa Dibalai, pembacaan naskah tahkik, dan pemukulan canang sebagai simbol ditetapkannya hasil musyawarah adat. Dalam sidang tersebut, diserahkan pula naskah tahkik oleh Ketua Umum DPH/MKA kepada pihak yang menerima gelar kehormatan adat.


Puncak acara ditandai dengan penetapan Dr. H. Tengku Afrizal Dachlan, M.M. sebagai Dipertuan Besar Raja Rambah, gelar kehormatan adat yang diberikan kepada tokoh yang dinilai memiliki peran penting dalam menjaga kehormatan dan kemajuan negeri Rokan Hulu. Prosesi adat berlangsung khidmat dan penuh makna, mencerminkan keagungan nilai-nilai tradisi Melayu yang diwariskan turun-temurun.


Dalam sambutannya, Wakil Bupati Rokan Hulu H. Syafaruddin Poti menyampaikan apresiasi dan pesan mendalam kepada seluruh pemangku adat dan masyarakat agar terus menjaga kemurnian adat serta menjalankannya sesuai dengan nilai-nilai syariat. 


“Hari ini proses adat telah kita lalui karena pucuk suku telah menyetujui. Adat jangan diperebutkan, karena adat ini sakral. Mari kita susun perangkat adat agar menjadi pedoman bagi generasi penerus,” ujarnya. 


Ia juga menambahkan bahwa setiap kecamatan di Rokan Hulu diharapkan dapat menyusun budaya adat daerah masing-masing serta membuat program sosialisasi agar nilai-nilai luhur tersebut tetap hidup dan diwariskan secara berkesinambungan.


Kegiatan musyawarah majelis kerapatan adat ini berlangsung hingga pukul 16.30 WIB dalam suasana aman, tertib, dan kondusif. Seluruh rangkaian acara berjalan dengan penuh kebersamaan dan rasa hormat, menggambarkan keharmonisan antara pemerintah, lembaga adat, dan masyarakat. 


Seperti pepatah adat Melayu mengatakan, “Adat bersendikan syarak, syarak bersendikan Kitabullah”, musyawarah ini menjadi wujud nyata komitmen masyarakat Rokan Hulu untuk terus menjunjung tinggi adat dan nilai-nilai Islam dalam setiap sendi kehidupan.**(Seriana)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.