News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Reskrim Polres Kepulauan Meranti Berhasil mengamankan Diduga pelaku Kasus Tindak pidana perdagangan orang TPPO Dalam Sekejab

Reskrim Polres Kepulauan Meranti Berhasil mengamankan Diduga pelaku Kasus Tindak pidana perdagangan orang TPPO Dalam Sekejab

 


Meranti - Sangkakalapost.com  

Polres Kepulauan Meranti Melalui Sat Reskrim Berhasil Ungkapkan Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang  dan Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia 


 Berdasarakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang  Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.


" Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/48/XII/2025/SPKT/POLRES KEP. MERANTI/POLDA RIAU, tanggal 05 Desember 2025, Perkara Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jumat (06/12/2025)


 sekira pukul 12.00 WIB," kata Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kasat Reskrim AKP Roemin Putra SH MH kepada Awak Media Ia menjelaskan

 Korban bernama Surta Hafandi, Sapandi. Awaludin, Riyansyah, Fadli mereka sebagai saksi - saksi  terlapor berInisia Ro  Warga Selatpanjang.telah diamankan Beserta Barang Bukti dari terduga tersangka 1 (satu) Buah Paspor atas nama Surya Hafandi, 1 (satu) Buah Paspor atas nama Awaludin, 1 (satu) Buah Paspor atas nama Fadli, 1 (satu) Buah Paspor atas nama Riyansyah, ⁠1 (satu) Buah Buku catatan warna hijau merk Paperline.⁠1 (satu) Buah Buku catatan warna Hitam.dan ⁠1 (satu) unit Hp Merk Redmi 9 warna biru.


" Awal mula kejadiannya 

pada kamis lalu, disebuah rumah yang terletak di Jalan Banglas Gang Antara RT.002 RW. 002 Desa Banglas Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti, Pelapor dapat telepon dari terduga pelaku yang sedang berada di Malaysia untuk menawarkan pekerjaan untuk merenovasi 2 (dua) buah rumah yang bersebelahan ia berkata upah gaji senilai 110 RM (Ringgit Malaysia) perhari, kemudian pelapor tertarik dengan tawaran tersebut dan menerima tawaran tersebut," ujar Kasat Reskrim AKP Roemin.


Selanjutnya Kata Kasat Reskrim, Lalu pelapor berangkat pada Senin lewat Pelabuhan Tanjung Harapan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti,  ternyata ia bertemu dengan 4 (empat) orang rekan kerjanya yang dia belum kenal sama sekali di ajak kerja ke Malaysia juga oleh terduga tersangka berinisial Ro Kemudian sesampainya di Malaysia Pelapor dan 4 (empat) rekan kerjanya bertemu dengan Saudara Ro dan salah satu pemilik rumah yang ingin di renovasi, lalu berbicara dan hasil kesepakatan selama bekerja.


" Sementara itu pelapor dan 4 (empat) rekannya disuruh tinggal di sebelah rumah yang ingin di renovasi tersebut dan mulai bekerja pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025, Pada tanggal 24 Oktober 2025 pelapor melihat Saudara Ro ribut dengan salah satu pemilik rumah kemudian pelapor juga mulai curiga karena tidak ada kejelasan mengenai gaji perhari yang dijanjikan lalu menanyakan masalah gaji kepada pemilik rumah lalu pemilk rumah mengatakan bahwa gaji sudah diberikan semua langsung borongan kepada Saudara Ro sehingga pelapor dan 4 (empat) rekannya tidak digaji hanya diberi makan," pappar AKP Roemin.


Dijelaskan Kasat Reskrim Pula lagi, pada saat itu, pelapor langsung bicara kepada Ro dengan marah dikarenakan Ro tidak memberitahu bahwa gaji mereka ternyata sudah diberikan borongan dan Ro hanya bisa terdiam, kemudian pada tanggal 30 Oktober 2025 pelapor beserta 2 (dua) rekan lainnya atas nama Awal dan Riyan kabur dikarena tidak tahan kerja lelah tetapi tidak di berikan gaji, kemudian pelapor kabur mencoba menghubungi kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) lalu pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) merespons mereka dan dibiayai supaya naik transportasi online.


"Sesampainya di Kedutaan Besar Republik Indonesia pelapor dan 2 (dua) rekannya di mintai keterangan dan mereka bertiga di rehab selama 2 minggu di kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) kemudian pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) mengantar pulang pelapor dan 2 (dua) rekan lainnya sampai ke Pelabuhan Internasional Kukup, Malaysia," tutur AKP Roemin.


Tambahnya lagi, Sesampainya di Indonesia pelapor dan 2 (dua) rekan kerja nya pulang kerumah masing-masing. Kemudian pada tanggal 18 November 2025 pelapor dan 2 (dua) rekan lainnya sepakat mendatangi rumah mertua saudara Ro untuk memberitahukan kejadian tersebut dan ingin mediasi akan tetapi mediasi tidak membuahkan hasil kemudian mereka langsung lanjut mendatangi Polres Kepulauan Meranti Kini Diduga tersangka Beserta Barang Bukti Sudah Diamankan. Tutup AKP Romin. (Abu Sofyan)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.